ANAMEDIASULTRA.COM : Kendari, – Konsorsium Sultra Bersatu (KSB) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Kota Kendari di ruangan penerimaan aspirasi, Senin, 19/05.
Rapat ini juga dihadiri oleh Dinas PUPR Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Camat Puwatu, Lurah Abeli Dalam, Pengawas Proyek, PT. Raya Hasri Abadi, dan Koordinator Konsorsium Sultra Bersatu itu sendiri.
Rapat dengar pendapat ini membahas terkait adanya dugaan temuan pada pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Kota Tananggele (DBH SAWIT) yang diduga tidak sesuai Volume dan kualitas pekerjaan.

Menurut Manton, dalam ruang rapat tersebut ia mempertanyakan terkait volume pekerjaan pengaspalan yang tertuang didalam kontrak perjanjian kerja.
Pasalnya, didalam system RUP LPSE Kota Kendari, proyek peningkatan jalan batas kota tabanggele dianggarkan sebesar Rp.9.980.000.000, dengan volume 2,3 Kilometer. Tetapi fakta dilapangan, pengaspalan yang dikerjakan hanya kurang lebih 1,335 Kilometer. Sehingga selisih pekerjaan atau kekurangan volume tersebut sebesar kurang lebih 1 Kolimeter.

Selain itu, Manton mengungkapkan bahwa pekerjaan saluran air / drainase juga menggunakan material batu kapur yang diduga kuat cacat mutu kualitas. Bahkan Manton menduga drainase tersebut juga tidak menggunakan pasangan Batu Kosong, sehingga ketebalan lantai tidak maksimal dan mudah hancur.
“Jadi memang, sepanjang pertanyaan kami yang diteruskan oleh pimpinan rapat kepada pihak PU Kota Kendari dan Kontraktor yang memberikan jawaban secara teori, tetapi tidak menunjukan kontrak kerjasama antara Dinas PU dan Kontraktor dan Rencana Anggara Biaya (RAB),” ucap Manton.
Lanjut Manton, susah berdebat penjelasan secara teori dan pembenaran. Sedangkanmi kami setiap ucapan didukung dengan bukti lapangan, artinya bukti nyata.
Didalam forum RDP, Komisi III dengan tegas mengatakan bahwa apabila benar pekerjaan itu menggunakan batu kapur dan tidak memiliki pasangan batu kosong dan ketebalan lantai yang didugakan, maka pihak meminta agar dilakukan pembongkaran dan pengerjaan ulang.
Bahkan, Komisi III DPRD Kota Kendari mengancam akan memberi rekomendasi kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Tak lama kemudian, akibat perdebatan yang tidak berujung dan tidak menghasilkan penjelasan yang masuk akal, pihak Komisi III akhirnya memutuskan untuk menutup rapat bersama dan langsung turun kelapangan mengunjungi pekerjaan itu.

Tetapi, sampai melihat kondisi fakta dilapangan, Komisi III DPRD Kota Kendari tidak memberikan kesimpulan apapun terkait pekerjaan itu. Meskipun ia sendiri melihat kondisi pekerjaan drainase yang menggunakan batu kapur dan tidak di aci agar lebih halus dan merata.
Indra Dapa yang tergabung didalam Konsorsium Sultra Bersatu (KSB) juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kita akan kawal terus kasus ini, karena tidak sesuai dengan volume kerja dan kualitasnya, dan seharusnya di bongkar dan dikerjakan kembali, seperti yang diucapkan Komisi III pada saat rapat didalam ruangan,” ucap Indra Dapa.
Tidak hanya itu, Sarwan, SH meminta dengan tegas kepada Komisi III DPRD Kota Kendari untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan kembali dilapangan.
” Kami akan melakukan aksi kembali dengan jumlah massa yang lebih besar lagi di DPRD Kota Kendari untuk mendesak DPRD segera mengeluarkan rekomendasi kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan Kembali,” katanya.
Bukan hanya itu, kami juga akan melaporkan secara resmi pekerjaan tersebut agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebab, besar dugaan kami pekerjaan tersebut telah di korupsi dengan modus pengurangan volume pekerjaan dan kualitas pekerjaan itu sendiri. Pungkasnya
@Redaksi