Putusan Pengadilan : PT.WIN Digugat Karena Tidak Berikan Hak-Hak Karyawan Setelah Di PHK

Anamediasultra – Sultra – PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN) salah satu perusahaan tambang nikel yang berada di konawe selatan,provinsi sulawesi tenggara, setelah beberapa bulan berproses hukum atas gugatan salah satu Eks.karyawan nya yang melakukan gugatan pesangon melalui Disnaker hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kendari berlanjut sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya di menangkan oleh penggungat atau eks.karyawan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung maka PT.Wijaya Inti Nusantara wajib membayarkan pesangon, uang penghargaan, masa kerja, dan uang penggantian hak dgn total Rp 212 juta rupiah kepada mantan karyawannya saudari Agus Mariana berdasarkan relaas pemberitahuan putusan kasasi no 8/Pdt-PHI/2024/PN.Kdi pada kamis tanggal 14 november 2024 putusan kasasi ini dalam peradilan hubungan industrial merupakan putusan inracht dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan terakhir atau proses hukum ini merupakan upaya hukum terakhir.

Diketahui bahwa saudari Agus Mariana penggugat PT.WIN telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial pengadilan negeri kendari pada tanggal 13 mei 2024,proses sidang selama 2 bulan lamanya dan putusan Pengadilan Negeri Kendari no 8 /Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi amar putusannya:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu(PKWTT)
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dgn tergugat terhitung sejak tanggal 30 juni 2023
4. Menghukum PT.WIN untuk membayar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dgn total Rp 212 juta rupiah

Kepada awak media pengacara Yahyanto Law & Patner mengatakan “dengan adanya putusan pengadilan mahkamah agung maka PT.WIN harus menyelesaikan kewajibannya karena ini merupakan putusan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila PT.WIN tidak mau melakukan pembayaran maka kami akan menyurat ke PN Kendari untuk melakukan upaya eksekusi dan apa bila tidak mau lagi maka kami akan melayangkan gugatan kepegadilan niaga meminta supaya PT. WIN di pailitkan pada pengadilan niaga Makassar “tegas nya

Lanjutnya “kami tim hukum penggugat mengucapkan selamat kepada klien kami, dan mengedukasi kepada karyawan- karyawan di perusahaan terkhusus karyawan tambang yag haknya diabaikan oleh perusahaan untuk tidak gentar memperjuangkan haknya karena bisa saja perusahaan yang main-main dengan aturan ketenagakerjaan akan berpihak pada karyawan, contohnya kepada penggugat dengan gigih memperjuangkan haknya yang 5 tahun 5 bulan bekerja namun saat di PHK tidak dibayarkan oleh perusahaan ” tutup nya Yahyanto

@Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *