Konawe Utara, Sulawesi Tenggara – PT. Anugerah Mining Indonesia (AMI), pemenang lelang barang bukti (BB) bijih nikel melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.PT.AMI sementara melakukan pengangkutan dan pengapalan bijih nikel dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Aneka Tambang (Antam) Site Mandiodo, Konawe Utara. Proses pengangkutan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung,Bidang Pusat Pemulihan Aset
Kegiatan pengangkutan bijih nikel hasil lelang tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat Kabupaten Konawe Utara karena telah memberdayakan masyarakat lokal, khususnya masyarakat sekitar tambang.

Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan PT. AMI meliputi penyediaan katering, pengamanan (wakar), flagman, armada pengangkut, dan tenaga kerja lainnya, yang semuanya disuplai oleh kelompok masyarakat di Konawe Utara.
PT. AMI juga dalam kegiatan pengangkutan biji nikel tersebut. memberikan kompensasi jalan kepada pemilik lahan yang dilintasi selama proses pengangkutan.

Rahmatullah, S.Pdi., perwakilan masyarakat dan tokoh pemuda Kabupaten Konawe Utara, menyatakan, “Kami sangat menyayangkan adanya kelompok-kelompok tertentu yang menyebarkan berita, melakukan demonstrasi di lokasi maupun di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait pemuatan bijih nikel PT. AMI di luar barang bukti (BB).” Rabu,28/5/2025
Ia menegaskan, “Semua tuduhan tersebut tidak benar. Bijih nikel yang dimuat adalah barang bukti.”
“Ini semua berita bohong, dan tidak ada kongkalikong. Kegiatan pemuatan bijih nikel selalu dijaga oleh pihak keamanan dari TNI, Polri, PT. Antam, dan PT. AMI,” ujarnya.
“Pihak Kejaksaan juga selalu mewanti-wanti agar setiap kegiatan pemuatan bijih nikel hanya melibatkan barang bukti.”tutup nya Rahkmatullah