
ANAMEDIASULTRA.COM : PT.Antam Tbk Pomala digugat terkait penguasaan tanah masyarakat yang bersertifikat,pada hari Kamis 13 Maret 2025 kuasa hukum masyarakat hakatutobu H. Burhan dkk Jayadi, SH MH & Darmin Dama, SH,telah mendaftar gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT.Antam tbk Pomalaa dan telah terdaftar dalam perkara No 16/Pdt.G/2025/PN Kka di Pengadilan Negeri Kolaka.
Menurut penyampaian dari penggungat bahwa persoalan tersebut telah lama di mediasi tapi tidak mendapatkan titik temu antara para pihak.Persoalan ini berawal dari keluarga rumpun H.Burhan dkk yang memiliki tanah yang di klaim oleh PT.Antam Pomalaa sebagai wilayahnya.
PT.Antam Pomalaa diduga mengklaim secara sepihak bahwa tanah tersebut merupakan wilayah izin operasionalnya, sesuai peta yang dimiliki oleh masyarakat Hakatutobu mereka menyatakan bahwa wilayah izin operasional PT.Antam bukan di peta tersebut tapi berdekatan dengan wilayah masyarakat Hakatutobu namun diduga menguasai secara sepihak dan mengabaikan sertifikat SHM masyarakat Desa hakatutobu,Kec.Pomalaa Kab. Kolaka tersebut.
Akibat dari permasalahan tersebut maka masyarakat Desa hakatutobu Penggugat H.Burhan dkk menuntut ganti rugi kepada PT. Antam tbk Pomalaa sebesar kurang lebih Rp 20 M dan meminta PT.Antam keluar dari tanah masyarakat tersebut yang mereka klaim sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan, serta meminta majelis hakim menetapkan kepemilikan hak atas tanah masyarakat secara hukum sah merupakan miliknya
Kuasa Hukum dari rumpun H.Burhan dkk mengatakan “Wilayah yang di klaim oleh PT. Antam dari dahulu telah di kuasai oleh masyarakat yg bermukim di Hakatutobu,kepemilikan nya adalah rumpun H.Burhan alas haknya kenapa mereka mendapatkan tanah tersebut karena adanya jual beli oleh masyarakat dan karena dibeli oleh rumpun H.Burhan” ungkap nya
“Pada tahun 2008 H.Burhan mengusulkan penerbitan sertifikat di BPN Kolaka dan sampai sekarang tanah tersebut telah di sertifikatkan hingga saat ini tidak ada yang membantah sertifikat bahwa BPN Kolaka telah memperkuat legalisasi dgn menerbitkan hak atas tanah hak milik 27 sertifikat dan sesuai prosedur yang berlaku” tutup nya.
Sampai berita ini terbit belum dapat terkonfirmasi kepada pihak PT.Antam Tbk.Pomalaa untuk menanyakan terkait tanggapan dari persoalan tersebut.
@Redaksi